0

 


Medan, tv Intelijen news.com — Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap sebuah kendaraan mobil pick-up Suzuki Carry bernomor polisi BK 8634 MR yang kedapatan mengangkut muatan kayu tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kendaraan tersebut membawa muatan kayu tanpa perlengkapan penutup muatan sebagaimana diatur dalam peraturan lalu lintas, sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya. Dari hasil pemeriksaan, muatan kayu tersebut diangkut dari sebuah panglong yang berlokasi di Jalan Krakatau, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Gatot Subroto, Medan.


Sebagai tindak lanjut, petugas Satlantas Polrestabes Medan langsung mengamankan barang bukti kendaraan dan membawa mobil pick-up tersebut ke Markas Komando (Mako) Satlantas Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.


Penindakan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Medan, khususnya dalam pengawasan angkutan barang agar sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditetapkan.


Polrestabes Medan mengimbau kepada seluruh pengemudi angkutan barang untuk selalu mematuhi aturan, termasuk dalam hal pengemasan dan pengangkutan muatan, guna menjaga keamanan bersama di jalan raya.


Mau saya buatkan juga versi yang lebih formal untuk keperluan rilis resmi ke media atau versi singkat untuk media sosial?(Rochmadi)

Posting Komentar

Top