T.Tinggi, tv Intelijen News.com - Ustadz Daulat P Sibarani ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Tebing Tinggi menegaskan kepada media bahwa permainan judi ataupun apapun bentuk di pasar malam ataupun lempar gelang adalah kegiatan yang melanggar hukum baik hukum pidana ataupun hukum syariah Oleh karena itu beliau menegaskan " Harus di hindarkan..
Jika kegiatan hiburan ataupun kegiatan ekonomi MUI tetap mendukung" akan tetapi jangan ada kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum baik itu judi ataupun dengan dalih hadiah" dan sebagainya Hal ini beliau sampaikan ketika rapat bersama Pemko Tebing Tinggi dan ketika menyampaikan kepada awak media...
Senada dengan hal itu ketua Majelis Taklim Persaudaraan Islam Kota Tebing Tinggi ketika didatangi awak media menegaskan bahwasanya kegiatan yang berbau judi harus dihindari karena di samping melanggar hukum pidana juga melanggar hukum agama serta meresahkan masyarakat " kami dari Majelis Taklim Persaudaraan Islam Kota Tebing Tinggi tetap mendukung kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan ekonomi dan pengusaha atau UKM di Kota Tebing Tinggi apalagi saat ini Kota Tebing Tinggi ekonomi lesu disebabkan jalur tol yang sudah langsung ke Indrapura ataupun ke Siantar sehingga ekonomi terkesan redup atau menurun dengan kurangnya pengunjung atau orang yang singgah ke Kota Tebing Tinggi.
Oleh karena itu kita tetap mendukung kegiatan yang sifatnya meningkatkan ekonomi akan tetapi janganlah dijadikan topeng atau modus meraup menguras ruang rakyat dengan kegiatan-kegiatan judi yang terselubung" tutupnya.(ADM)
Posting Komentar