0

Bengkulu, tv Intelijen News.com– Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya pada pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menekan  bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat yang bermain-main dengan korupsi.

“Siapa yang berani coba-coba korupsi, maka akan disikat! Pejabat yang tidak sanggup, silakan mundur,” tegas Presiden ke -8 ini.

Pernyataan semakin relevan dengan kondisi di Provinsi Bengkulu, yang selama ini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah indikasi korupsi kerap mencuat, termasuk di lingkungan pemerintahan daerah.


Salah satu indikasi penyimpangan anggaran kini mencuat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu. Mark-up terendus dalam program pemberian jaket kepada perekam pemula e-KTP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdukcapil Kota Bengkulu menjabat sebagai Sekretaris Lili Kartika Sari dan juga sebagai PPTK melakukan pengadaan jaket melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak penyedia secara sepihak.

Saat dikonfirmasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disdukcapil Kota Bengkulu, Lili Kartika Sari, melalui pesan WhatsApp dikonfirmasi adanya program pemberian jaket tersebut terdapat indikasi permainan anggaran atau mark-up dalam pengadaannya, dengan nilai Funtastis, mencapai Rp 300 juta hanya untuk jaket tahun 2024 ditambah lagi dengan tahun 2023 mencapai angka 1 miliar lebih mengatakan “Besok kau datang temui saya biar dapat informasi yang valid. Terserah, pagi jam 9 bisa.”

Indikasi penyimpangan anggaran ini harus menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Bengkulu diminta untuk segera bertindak dan mengusut tuntas dugaan mark-up ini.

Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, korupsi tidak boleh diberi ruang dalam pemerintahan saat ini. Setiap oknum yang bermain dengan anggaran negara harus ditindak tegas!

DPP LSM Gerindo ( Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Indonesia ) Yanfiter Sandos " mengecam ulah PPTK yang telah dengan sengaja melawan hukum melakukan pengadaan harga Jacket sebesar Rp.240.000 / pcs, sedangkan harga dipasaran hanya Rp.100.000. Kepada APH agar dapat memeriksa terduga Lili Kartika Sari selaku PPTK pengadaan tersebut, kami serahkan kepada APH untuk dapqt menindak lanjuti kerugian Negara tersebut, harap Sandos.

(Bersambung ke edisi selanjutnya –tim)

Posting Komentar

Top