Medan, tv intelijen news.com-Penyidik Poltabes Medan Diduga tidak Sanggup Tanganin LP Limpahan dari Polda Sumatera Utara.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/VI/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 27 Juni 2023 tentang terjadinya Tindak Pidana Penipuan pelapor atas nama FIKRI MUNAWAR, yang telah di limpahkan ke Poltabes Medan.
Bedasarkan Surat dari Kapolda Sumut Nomor : B/4741/VII/RES 1.24/2023/Ditreskrimum, tanggal 10 Juli 2023. Prihal Pelimpahan Laporan Polisi, yang di Disposisi Direktur Kriminal Umum tanggal 04 Juli 2023.
Hingga saat ini belum juga ada titik terangnya dari Penyidik Poltabes Medan terkait penanganan LP Limpahan dari Polda Sumut tersebut.
Padahal Penyidik telah menerima keterangan dari Pelapor dan Saksi saksi, namun tidak ada juga tindakan dari Penyidik kepada Terlapor Tindak Pidana Penipuan yaitu Deplover Perumahan Pulo Permata Hijau.
Paman Pelapor Indrawan SH. menduga macam adanya permainan Penyidik dengan Terlapor kasus penipuan tersebut.
" Kami heran aja, masa LP Limpahan dari Polda Sumut sudah lumayan lama belum juga ada titik terangnya, dimana berdasarkan Surat dari Kapolda Sumut Nomor : B/4741/VII/RES 1.24/2023/Dirreskrimmum, taggal 1 Juli 2023. Prihal Perlimpahan Laporan Polisi, yang di Disposisi Direktur Kriminal Umum tanggal 04 Juli 2023, bayangkan sudah bejalan berapa bulan masa Kasus tersebut tidak juga sekesai, jadi apa kerja Juru Periksa itu " ujar Paman Pelapor kecewa.
Indrawan juga berharap " kalau bisa Laporan Polisi Nomor : LP/B/VI/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tentang tindak pidana penipuan tersebut di ambil ahli lagi ke Polda, dan biar Polda Sumut aja yang menanganinnya, sebelum lebih banyak lagi jatuhnya Korban " harap Paman Pelapor.
Saat di konfirmasi awak media via WharsApp terkait LP Limpahan dari Polda Sumut tersebut, Kapoltabes Kota Medan Kombes Pol Valenrino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Poltabes Kota Medan Kompol Fahtir Mustafa hingga berita ini di tayangkan belum juga ada jawabannya.(red)
Posting Komentar