Belawan, Pekanbaru, tv intelijen news.com-Untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan kerjasama berupa penandatanganan nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Pekanbaru, tanggal 19 November 2024. Selain dengan Kejaksaan Tinggi Riau, Pelindo juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan dengan 7 Kejaksaan Negeri pada wilayah kerja Pelindo di Provinsi Riau, yaitu Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Dumai, Siak, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir.
Penandatanganan nota kesepahaman diawali oleh Executive Director 1 Pelindo, Ichwal Fauzi Harahap dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, dilanjutkan oleh para General Manager dan Kepala Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah kerja Pelindo.
Sebelum penandatanganan nota kesepahaman ini, Pelindo diwakili Direksi dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah menandatangani nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di Jakarta pada tanggal 18 November 2024. Pelaksanaan kerja sama ini, bukan hanya untuk mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pelindo, namun juga diharapkan mencegah terjadinya permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan adanya pemberian bantuan, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Demikian disampaikan Executive Director 1 Pelindo, Ichwal Fauzi Harahap.
Ichwal menambahkan bahwa pelaksanaan nota kesepahaman ini juga mencakup untuk seluruh group perusahaan Pelindo, dimana saat ini di Provinsi Riau kegiatan kepelabuhanan juga dilakukan oleh keempat sub holding Pelindo, yaitu PT Pelindo Terminal Peti kemas, PT Pelindo Multi Terminal, PT Pelindo Jasa Maritim, dan PT Pelindo Solusi Logistik.(Jamiat).
Posting Komentar