0

Medan Deli, tv Intelijen News - Warga Mabar Lorong Jaya Gang Tembusan Lingkungan XVI Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli merasa resah.

Pasalnya, akibat pemagaran paksa dilakukan pihak PT.KIM mengakibatkan aktivitas warga terganggu bahkan warga terpaksa melalui pagar dengan menggunakan tangga.


Padahal perkara lahannya masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun pihak PT. KIM (Kawasan Industri Medan) melakukan aktivitas pembangunan pagar tembok permanent di atas lahan yang menjadi objek perkara.

Sesuai amatan awak media ini pada Senin (01-10-2024) di Lorong Jaya Gang Tembusan Lingkungan XVI Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, tampak para pekerja dari PT. KIM tengah menggali lobang-lobang untuk mendirikan tiang pagar.


Diduga untuk keamanan, para pekerja itu dikawal ketat oleh beberapa security dan karyawan PT. KIM serta ada 1 dari personil kepolisian. Sebab aktivitas pemagaran itu mendapat perlawanan dari warga anggota kelompok Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) Kelurahan Mabar.

Menurut warga pengurus MHAD Mabar bahwa lahan tersebut saat ini masih proses berperkara terkait kepemilikan di PN Medan antara pihak MHAD (selaku Penggugat) dengan PT. KIM (selaku Tergugat 1) dan Kecamatan Medan Deli (selaku Tergugat II).


Pejabat keamanan PT. KIM, Sabar Tampubolon yang dikonfirmasi di lokasi pemagaran tidak mau berkomentar, "Kalau mau konfirmasi silahkan datang ke kantor KIM aja pak. Kami disini hanya orang lapangan saja", elak Tampubolon.

Ketua Umum MHAD, Abdillah yang saat itu terlihat juga ikut menghadang aktifitas pemagaran sangat menyesalkan sikap tidak menghormati hukum yang dipertontonkan pihak PT. KIM, "Lahannya ini masih berperkara di PN. Medan tapi kenapa pihak KIM koq sepertinya gak menghormatinya. Mestinya mereka bersabar dulu menunggu putusan pengadilan terkait siapa sebagai pemilik lahan ini", ujar Abdillah.

Abdillah yang saat itu didampingi puluhan anggota MHAD mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke PN. Medan terkait status tanah di Lingkungan tersebut seluas sekitar 2,2 Ha adalah milik Kesultanah Deli yang merupakan bagian dari tanah konsesi. Dan bukan milik PT. KIM.


Pemagaran yang dilakukan pihak PT. KIM di atas lahan berperkara tersebut menurut warga sudah sangat meresahkan karena beberapa rumah warga menjadi tertutup total oleh pagar tembok setinggi sekitar 3 meter dan tidak ada akses jalan sama sekali. Warga kalau mau keluar masuk rumah harus menggunakan tangga. "Kami kalau mau keluar rumah ya loncat-loncat lah", ujar Relista Boru Silalahi (47) bersama Betty boru Simbolon (49), Sudin Simanjuntak (62) dan Supianto (59) sedih. Mereka mengaku sudah puluhan tahun tinggal disitu.

Setelah mendapat protes berarti dari masyarakat MHAD akhirnya kegiatan pemagaran tersebut berhenti dan para pekerja beserta security PT. KIM balik kanan.


Adapun pagar tembok permanent yang didirikan pihak PT. KIM sepanjang seluas sekitar 5 rante itu diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait. Sebab sesuai amatan tidak ada terlihat keberadaan papan plank PBG di sekitar lokasi pemagaran.

Sementara itu Humas PT. KIM, Niko yang saat itu dikonfirmasi via HP terkait kegiatan pemagaran padahal lahannya masih berperkara di pengadilan, juga tidak bersedia menjawab meski sudah 3 kali dihubungi via WhatsApp.

(Zainal AA/Mdn).

Posting Komentar

Top