0


Medan, tv Intelijen News.com
- Pihak PT. Kawasan Industri Medan (KIM) Persero mengatakan lahan yang sedang berperkara di PN. Medan dengan pihak MHAD adalah berada di lahan Kavling 6, bukan di lahan Kavling 7 atau 8.

Hal itu dikatakan Humas PT. KIM (Persero) Niko Pardamean kepada wartawan di kantornya Wisma PT. KIM Jalan Pulau Batam No. 1 KIM Tahap II Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10-10-2024).

Menurutnya, aksi protes yang dilakukan pihak MHAD kepada pihak PT. KIM terkait pembangunan pagar yang saat ini dilakukan oleh PT. KIM adalah tidak tepat karena pembangunan pagar tersebut bukan berada di area lahan yang sedang berperkara dengan MHAD di pengadilan, "Lahan yang menjadi objek gugatan pihak MHAD di pengadilan itu adalah lahan Kavlingan 6, sementara yang saat ini kami lakukan pemagaran adalah di lahan Kavlingan 7 dan 8 milik kami, tapi kenapa mereka keberatan", ujar Niko.


Dikatakan Niko lagi bahwa lahan-lahan milik PT. KIM (di luar HPL) yang lokasinya terpencar di beberapa titik di Kelurahan Mabar yang saat ini sedang dilakukan pemagaran secara permanent (panel beton) adalah dibeli dari masyarakat sekitar tahun 1992 sampai 1995 untuk rencana perluasan lahan kawasan PT. KIM.


"Dulu lahan itu dibeli dari masyarakat untuk perluasan PT. KIM. Namun karena perluasan mengarah ke KIM II maka lahan tersebut sempat tidak dimanfaatkan selama belasan tahun dan digarap oleh masyarakat, namun masih dalam pemantauan penuh pihak KIM", terangnya.


Lebih jauh dikatakannya bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di PN. Medan, "Karena lahan ini sedang digugat oleh mereka ya kita harus taat hukum. Kalau pengacara kita ya dari Kejaksaan Tinggi Sumut", sambungnya sambil mengatakan luas lahan mereka yang terpencar di Kelurahan Mabar adalah sekitar 1 Ha lebih. 


Dan telah diperjualbelikan kepada PT. Sumber Seta Murni (seluas sekitar 6.000 M2) dan beberapa orang masyarakat.


Adapun terhadap warga yang mendiami lahan PT. KIM selama ini tetap dipantau secara melekat dan bahkan warga diberikan bantuan dana segar untuk modal usaha. Terutama masyarakat binaan yang ada di "Kampung Kreatif" bentukan PT. KIM.


Disinggung adanya sebuah lembaga peminjaman swasta bernama Credit Union (CU) yang turut berperan membantu warga dalam hal pendahuluan dana untuk pembelian lahan PT. KIM, ia membenarkan.


Sehari sebelumnya di lokasi pemagaran di Lingkungan XVI Lorong Jaya Mabar, Ketua Umum MHAD (Masyarakat Hukum Adat Deli), Abdillah beserta jajaran tampak memasang papan plank di lahan Kavling 6, 7 dan 8. Plank tersebut dipasang persis di sebelah plank PT. KIM.


Ketua Abdillah didampingi beberapa pengurus teras mengatakan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa itu adalah seluas 2,2 Ha yang merupakan lahan konsesi milik Kesultanan Deli.


Seperti diketahui bahwa sehubungan adanya Gugatan perkara perdata di PN. Medan No. 411/Pdt.G/2024/PN.MDN yang diajukan oleh pihak MHAD terkait status kepemilikan lahan seluas 2,2 Ha yang berada di Lorong Jaya Lingkungan XVI Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan, pihak MHAD protes keras dengan aksi pemagaran yang dilakukan oleh PT. KIM dengan cara memasang papan plank MHAD di area lahan objek perkara.


"Lahan ini kan sedang berproses perkara di pengadilan, kenapa pihak KIM koq seperti tidak menghormatinya. Oleh karena itu kami turun kemari memprotes sekaligus juga memasang papan plank MHAD", ujar Ketum Abdillah. (Zainal Abas/Intelijen News))

Posting Komentar

Top