Kelompok Tani Bakti Mandiri yang di Ketuai BJ Sapri, Seketaris Badaruddin dan Bendahara Rezki Sutra Dewi ini memiliki 126 anggota yang kesemuanya itu Petani, namun saat ini Lahan serta hasil mereka di rampas oleh PT. Runggu Prima Jaya.
Padahal antara kelompok tani dengan pihak perusahaan PT Runggu Prima Jaya telah membuat Perjanjkian pada tahun 2011. Dimana disebutkan bahwa PT Runggu Prima Jaya berjanji akan memberikan lahan kepada kelompok tani tersebut, berdasarkan surat yang disampaikan oleh kelompok tani Bakti Mandiri yang memiliki 126 anggota yang mayoritasnya petani itu saat ini berjuang menuntut hak mereka.
Bahkan di dalam surat tersebut disampaikan bahwa masyarakat menuntut penyelesaian dari Presiden, Pemerintahan Pusat bahkan ke pihak-pihak terkait agar dapat memperhatikan para Petani yang tertindas.
" Bapak Presiden Republik Indonesia yang terhormat, tolong perhatikan kami Masyarakat Petani yang tertindas dan merasa dirugikan, kami akan berjuang terus menuntut hak kami" ujar Ketua Kelompok Tani Mandiri.
Masyarakat Petani Desa Anak Talang pun berharap agar PT. Runggu Prima Jaya mengembalikan Lahan kepada Masyarakat Petani melalui Kelompok Tani Bakti Mandiri.
Dimana diketahui bahwa PT Runggu Prima Jaya tidak pernah mengantongi izin, hingga saat ini namun anehnya perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tetap beraktifitas seperti biasa.
Izin lokasi sudah pernah diusulkan tapi karena berada di Kawasan Hutan Lindung pengajuan izin itu ditolak oleh Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau, namun sayangnya sudah begitupun pihak Bupati tidak dapat menindak PT. Runggu Prima Jaya yang sudah jelas tidak berizin.(IM)
Posting Komentar