Belawan, tv intelijen news.com – Salah seorang oknum Ketua LSM menjadi tersangka berikut 2 rekannya terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Tak tanggung- tanggung diduga korban mengalami kerugian sebesar Rp160 juta dan ada kaitannya dengan modus jual beli besi.
Kabar dugaan penahanan tersangka ini mengejutkan publik mengingat sosok oknum ketua LSM tersebut kerap di sorot sebagai penggiat anti-korupsi yang vokal di Sumatera Utara bahkan pernah membuat gebrakan melaporkan oknum pejabat Pelindo ke KPK dan Menneg BUMN RI.
Namun, ironisnya kini justru tersangka inisial RH diduga terjerat dalam kasus penipuan dengan kerugian yang diduga mencapai Rp160 juta.
Menurut informasi yang diterima media online ini, Kamis (10/10/2024) terendus kasus ini bermula dari laporan pihak yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli besi dengan oknum ketua LSM.CFR tersebut, modusnya sederhana namun efektif, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah tiba, korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban saat ditanya wartawan pada Selasa 07 Oktober 2024 terkait adanya kabar Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap oknum Ketua DPP LSM inisial RH terkait kasus penipuan jual beli besi pada Sabtu 5 Oktober 2024 lalu dengan kerugian mencapai Rp.160 juta melalui pesan Whatsup membenarkan.
“Sedang diproses sidik oleh Sat Reskrim,”kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban.
Merasa ditipu dan dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut, jelasnya lagi.
Para pelaku, ujar perwira menengah dengan dua melati dipundaknya tersebut lebih lanjut, diamankan pada Minggu (06/10/2024) sekira pukul 19.30 WIB, oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Marelan Kelurahan Tanah enam ratus.
“Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa surat perintah dari Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Belawan yang diduga dipalsukan dengan di tanda tangani oleh nama salah satu tersangka pelaku RH dan surat perintah setor yang juga diduga palsu dengan ditanda tangani oleh tersangka pelaku RH, serta
surat izin masuk/keluar barang kendaraan dan anggota kerja,”. ungkapnya.
Pemeriksaan awal, sebutnya lebih lanjut, para pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan penipuan dan penggelapan.
Tersangka pelaku inisial OS mengaku menerima uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dari SA.
Tersangka pelaku RH
menerima uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta rupiah) dan di setor Ke Bank BSI Syariah An. PT. LBI.
Sementara tersangka Pelaku inisial SHD menerima uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dari Rekening Bank BRI An. ALTF dan tersangka pelaku SHD mengaku kembali mentransfer uang Sebanyak Rp. 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah) ke Rekening BCA milik OS, pungkas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ungkapnya ke media.
# Tersangka Pelaku Modus (Modal Dusta”
Tersangka RH diduga kerap menjalankan aksi Modus alias modal dusta akibatnya sepandai tupai melompat sesekali jatuh juga dan kena batunya, hingga tersangka RH terlibat dalam kasus penipuan jual beli besi yang menyebabkan kerugian hingga Rp 160 juta.
Dugaan Penipuan dalam Transaksi jual beli besi
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan bahwa mereka telah melakukan transaksi jual beli besi dengan tersangka RH yang bergelar Datok Panglima Mahkota tersebut.
Modus yang diduga digunakan cukup sederhana, yakni setelah menerima pembayaran, besi yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada pembeli. Korban yang merasa tertipu melaporkan dugaan penipuan ini kepada pihak kepolisian.Hingga pihak Polres Belawan bertindak cepat atas dugaan kasus
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Belawan segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim Polres berhasil menemukan keberadaan Ketua LSM CFT dan melakukan penangkapan di kediamannya pada Sabtu sore, 5 Oktober 2024.
Penangkapan tersangka dilakukan tanpa perlawanan, dan yang bersangkutan kini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kerugian Diduga Mencapai Rp 160 Juta dugaan penipuan ini diperkirakan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi para korban, dengan nilai total mencapai Rp 160 juta. Penangkapan ini menimbulkan spekulasi mengenai integritas organisasi CFR, yang selama ini dikenal gencar terkait pemberantasan korupsi.
Dugaan keterlibatan ketua mereka dalam penipuan justru mencoreng reputasi lembaga anti korupsi tersebut di mata publik.
Tanda tanya besar di mata publik berbagai kalangan, khususnya aktivis, memberikan tanggapan atas penangkapan ini.
Banyak yang menyesalkan, jika benar dugaan ini terbukti, bahwa tindakan oknum Ketua LSM ini bertentangan dengan nilai-nilai yang diusung. Publik kini mempertanyakan apakah perjuangan LSM ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk keuntungan pribadi ?.
Polisi masih mendalami kasus ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan ini masih bersifat awal dan belum bisa dipastikan apakah ketua LSM tersebut bertindak sendirian atau berkelompok. Polres Belawan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan terkait kasus ini. ujar perwakilan dari Polres Belawan.
Dengan perkembangan ini, publik dan para penggiat anti-korupsi kini menantikan langkah selanjutnya dari pihak kepolisian dalam mengungkap lebih jauh kasus yang telah mengguncang citra LSM CFR ini.(Zainal Abas).
Posting Komentar