Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran berhasil mengeksekusi lahan seluas 2 hektare milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang selama ini telah ditetapkan dalam Program Strategi Nasional Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Pelabuhan Hub Internasional dan Fasilitas Penunjang Pelabuhan Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara.
Adapun Pelaksanaan Eksekusi tersebut dilaksanakan didasari adanya Permohonan Eksekusi yang disampaikan oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Kuasa Hukumnya RONI MASA DAMANIK,SH dan Rekan selaku Pemohon Eksekusi yang diajukan di Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 19 Oktober 2023. Kuasa Hukum PT Pelabuhan Indonesia mengatakan bahwa objek eksekusi tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Pelabuhan Hub Internasional dan Fasilitas Penunjang Pelabuhan Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya
telah dilakukan penitipan ganti kerugian (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Kisaran namun objek eksekusi yang telah di ganti rugi hingga saat pelaksanaan eksekusi masih dalam penguasaan masyarakat. Upaya persiapan pelaksanaan eksekusi ini telah dilakukan melalui proses yang sangat panjang
yaitu melalui mediasi, Aanmaning namun tidak ada tanggapan maupun bantahan dari orang yang menempati tanah serta segala persiapan dan koordinasi telah dilakukan dengan baik termasuk upaya-upaya meminimalisir ekses dalam pelaksanaan eksekusi objek sehingga dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dapat berjalan dengan baik dan humanis tanpa adanya perlawanan dari masyarakat.
Pelaksanaan Eksekusi lahan seluas 2 hektare milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dilakukan selama 2 (dua) hari yaitu hari Rabu dan Kamis tanggal 06 dan 07 Maret 2024. Dimana kegiatan tersebut diawali dengan penyerahan arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dilanjutkan dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kisaran, Pemasangan
Plank diatas seluruh objek eksekusi berupa lahan sawit, serta tanah dan bangunan sebagai tanda bahwa objek tersebut telah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kisaran.
Pelaksanaan Eksekusi turut juga dihadiri dan didampingi oleh Aparat Desa, Kepolisian, TNI (selaku pasukan pengamanan dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi) serta turut juga dihadiri
Pemohon Eksekusi yaitu PT Pelabuhan Indonesia yang diwakili oleh Swandi Hutasoit,SH.,MH (Project Manager Pengadaan Tanah pada Project Management Pengadaan Tanah Regional 1).,
Fadillah Haryono,SH.,MH., (Manager Hukum dan Hubungan Masyarakat pada Divisi Pelayanan
SDM dan Umum Regional 1)., Budi Setiadi selaku (Direktur PT Prima Pengembangan Kawasan) didampingi Kuasa Hukumnya Roni Masa Damanik,SH., Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH.,dan Torang Manurung,SH.,MH.(Jamiat).
Posting Komentar