0

Asahan,tv intelijen news.com— Bendera merah putih yang terpantau Awak Via Media di depan Kantor Camat Bandar Pasir Mandoge, yang tampak begitu terlihat sangat Mirisnya bendera kusam dan robek telah di kibarkan didepan kantor Camat, Tepatnya Wilayah Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut)  Senin (23/10/2023).

Adanya Bendera Merah Putih yang terlihat jelas di depan Kantor Camat Bandar Pasir Mandoge, yang begitu Tampak terlihat jelas kalau Bendera Merah Putih yang masih Berkibar terlihat kusam dan robek—robek, "Padahal adanya sesuai dengan aturan bendera merah putih tersebut, setiap tahun bendera terus diganti kalau pada hari kemerdekaan 17 Agustus di hari pahlawan kita, kenapa ini belum di ganti benderanya padahal sudah 78 tahun Republik Indonesia merdeka. "Jelasnya terpantau wartawan saat melintas didepan kantor Camat Bandar Pasir Mandoge pada hari Jumat (20/10/2023)

"Saat pantauan wartawan yang di lokasi di depan kantor Camat tersebut begitu sangat terlihat jelas di depan umum adanya Bendera Merah Putih yang  telah kusam dan sudah robek—robek padahal itu adalah sebagai lambang Negara Republik Indonesia kita "Jelasnya saat pantauan wartawan di lokasi

Adanya Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit dan sehingga matahari terbenam.

"Saat Di konfirmasi Wartawan, salah satu  Warga di sekitaran dekat  kantor camat Bandar Pasir Mandoge, yang tidak ingin di disebutkan namanya untuk di Publikasikan, iya mengatakan bahwa bendera merah putih di depan kantor Camat tersebut memang Bendera Merah Putih itu tidak pernah untuk di ganti bang,  makanya itu bendera terlihat sudah seperti kusam dan robek—robek di kibarkan mereka Bendera tersebut.  "Ucapnya Warga di sekitaran kantor Camat Bandar Pasir Mandoge yang tidak ingin menyebutkan namanya di lokasi.

Padahal menurut undang-undang Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

"Sementara camat Bandar Pasir Mandoge Rahmat Hidayat Rambey  saat dikonfirmasi yang melalui via WhatsApp wartawan mengatakan hanya Trima kasih bg infonya. "Jelasnya Camat kepada wartawan (Heriyanto Simanjuntak)

Posting Komentar

Top