Asahan,tv intelijen news com —Dalam pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14-212-267, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, yang telah menjadi sorotan Publik masyarakat, didalam pelayanan yang diberikan petugas SPBU tidak memuaskan, apalagi pada saat itu pihak pengendara sedang antri menunggu pengisian, petugas SPBU yang sedang mengisi BBM ke dalam jerigen tanpa melihat kondisi dan situasi pengendara yang telah diabadikan. Senin (23/10/2023)
"Sementara pantauan wartawan dan mengkonfirmasi masyarakat di pada hari Jumat (20/10/2023) yang mulai dari pagi sehingga sampai di malam hari yang begitu tampak jelas adanya beberapa pengendara mengeluhkan pelayanan petugas SPBU tersebut yang lebih mengutamakan pengisian jerigen ketimbang pengendara kendaraan bermotor yang lagi mengantri."jelasnya Narasumber kepada wartawan.
"Dari tadi pak kita antri tapi banyak sekali orang bawa jerigen untuk ikut antri jadi kita terpaksa menunggu lama."Ucapnya Keluh salah seorang pengendara roda dua dan roda empat.
Padahal, penjualan BBM jenis premium dengan mengutamakan jerigen jelas telah melanggar Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, dan Peraturan Mentri ESDM No 8 tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran BBM.
Dalam aturan tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa pihak SPBU tidak dibenarkan menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite dan bio solar secara eceran dengan menggunakan jerigen mengingat jerigen terbuat dari plastik yang mudah terbakar.
"Hal ini kami lakukan mengingat kebutuhan masyarakat yang mendesak, apalagi mereka menggunakan rekomendasi dari instansi terkait, "Ujarnya.
"Sementara salah seorang warga di kecamatan Bandar Pasir Mandoge yang berinisial DS saat di konfirmasi melalui via WhatsApp Wartawan terkait SPBU Huta Padang tersebut, iya membenarkan bahwasanya, SPBU itu telah terlampau bebas untuk menggunakan jerigen bg, dan itu kalau malam sekitar jam 09:30 wib, lampu dimatikan dan seperti sudah tutup itu SPBU, namun pihak pengusaha pengisian jerigen masuk sampai jam 01:00 wib. Malam "kata narasumber.
Menurut informasi yang beredar dilingkungan masyarakat Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, SPBU tersebut diduga sudah lama melakukan tindakan melawan hukum tersebut.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya. (Tim)
Posting Komentar