DAIRI, - tv intelijen news com - Diduga melanggar aturan Undang - Undang Lalu Lintas Saat Berjualan, di Jalan Trotoar Jalan Medan Sidikalang, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi Sumut, di Minta Satuan Pamong Peraja Dairi Tertipkan Aturan Sesuai Undang-Undang yang Berlaku.
Sebagai Sarana fasilitas negara Jalan lintas provinsi seharusnya tidak di pakai untuk berjualan karna dapat mengangu ketertiban pegendara dan para pejalan kaki.
Jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar) dalam UU LLAJ dapat dikenai sanksi berupa pidana dengan ketentuan sebagai berikut:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Berdasarkan Permenpu 3/2014, yaitu:Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 – 2,5 meter, agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.
Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.
Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu, diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.Dapat menggunakan lahan privat.
Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
Sesuai dengan Undag - Undang di atas Publik meminta Agar Satuan Pamong Peraja Dairi Menertibkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang - Undang
Sementara itu hasil komfirmasi awak media ini 15/09/2003 dengan perkopinca/camat sitinjo kabupaten Dairi terkait pedagang yg ada di depan kantor BPP Dairi yg ada di kecamatan sitinjo.
Camat sitinjo telah melakukan atau pun menyurati satuan pamong peraja untuk penertipan bagi pedagang yg memakai pasilitas umum
Camat sitinjo mengatakan sudah kita lakukan penertipan sebatas bahu jalan imbuhnya.
Awak media ini mengatakan,itukan pasilitas umum pak,apalagi sudah melewati pagar badan penyuluhan pertanian (BPP),gimana itu pak?jawab camat sitinjo kabupaten Dairi ,bahwasanya itu tidak tanggung jawab kami.
sementara pedagang tsb pun diseberang jalan depan kantor camat sitinjo kabupaten Dairi.
Sementara itu Hasil Konfirmasi awak media ini (29. /09/2023) dengan Kabid trantib Satuan Pamong Peraja pak silalahi,mengatakan itu harus ada tindak lanjut dari perkopinca dan dinas terkait,agar kami berani atau pun bisa menertipkan para pedagang tsb.
Padahal diduga sudah sudah dilayangkan surat peringatan pertama( SP1) dan surat peringatan ke dua( SP2),tetapi tidak ada di indahkan para pedagang.
Diduga pedagang atau pun yang berjualan didepan kantor badan penyuluhan pertania(BPP)dibakingi oknum tertentu,makanya mereka tidak mengindahkan surat yang dilayangkan satuan pamong praja kabupaten Dairi.
Diharapkan sekali lagi kepada satuan pamopraja untuk menertipkan para pedang tersebut.
Hasil pantauan awak media ini Dairi 11/09/2003 sampai saai ini pedagang kaki lima(PKL)diduga masih tetap berjualan di didepan kantor badan penyuluhan pertanian(BPP) kabupaten Dairi
Diduga seolah olah perkopinca sitinjo,dinas pertanian dan satuan pamong praja kabupaten Dairi terkesan tutup mata.
Sementara surat peringatan pertama(1) dan surat peringatan kedua(2) sudah diberikan kepada pedagang kaki lima(PKL)
Sampai berita ini diterbitkan diduga hanya surat peringatan kedua(2) saja yg diterbitkan satuan pamong praja kabupaten dairi
Apalagi pedagang kaki lima(PKL) berjualan diatas parit,diduga bisa menyebabkan tersumbatnya saluran air,akibat sampah yang sembarang dibuang.
penyebab pedagang kaki lima(PKL) yang ada didepan kantor badan penyuluhan pertanian(BPP) kabupaten Dairi dan juga didepan kantor camat sitinjo kabupaten Dairi, diduga terlihat terkesan kumuh,akibat sampah banyak berserakan di sepanjang lokasi pedagang kaki lima (PKL)
Hasil komfirmasi awak media ini 18/09/2003 kepada kordinator badan penyuluhan pertanian kabupaten Dairi, dengan ibu Boru Tampubolon melalui whatshap,ibu
Tampubolon mengatakan bahwasanya,surat peringatan kedua(2) sudah diantarkan ke pedagang,apa bila dalam Minggu ini tidak diindahkan pedagang,maka dibongkar paksa.
tetapi sampai di terbitkan berita ini,pedagang kaki lima(PKL) masih jualan,diduga tidak ada tindak lanjut surat peringatan kedua(2)dari satuan pamong praja kabupaten Dairi.
Hasil komfirmasi awak media ini 04/10/2003 terhadap kadis dinas pertanian kabupaten Dairi bapak R.manullang melalui whatsap
Bapak kadis pertanian Dairi mengatakan melalui whatsap,kalau posisi pedagang kaki lima(PKL)diluar pagar beritahu saja ke sat pol PP kabupaten Dairi.
Awak media ini menjelaskan dan langsung mengirimkan photo kios pedagang kaki lima(PKL) bahwasanya kios pedagang telah memasuki areal pagar badan penyuluhan pertanian kabupaten Dairi.
Kadis pertanian Dairi bapak R.manullang menjawab,kalau da masuk ke areal pagar badan penyuluhan pertanian kabupaten Dairi,nanti kita tegor.
Sampai terbit berita ini,diduga sampai saat ini tidak ada penegoran ataupun penertipan kepada pedagang kaki lima(PKL) dari satuan pamong praja,mau pun dari dinas terkait kabupaten Dairi.
diminta kepada satuan pamong praja kabupaten Dairi agar secepatnya melakukan penertipan kepada pedagang kaki lima(PKL) yang ada didepan kantor badan penyuluhan pertanian kabupaten dairi sesuai dengan undang undang yang berlaku.(TB).
Posting Komentar