0



Asahan,tv intelijen news.com
—Bendera merah putih yang terpantau begitu masih berkibar di depan Kantor Desa Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut)  Kamis (12/10/2023) 

Pasalnya, bendara merah putih yang di Kantor Desa Gunung Berkat, Tampak terlihat masi dikibarkan sehingga di malam hari. Padahal sesuai aturannya setiap hari bendara merah putih yang Seharusnya diturunkan pada pukul 18:00 Wib 

"Sementara Kepala Desa Gunung Berkat Elik Binter Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan tentang terkait Lambang Negara yaitu Bendera Merah Putih yang masih berkibar dimalam hari, iya mengatakan kalau ada Pidana dan Undang-undang nya silahkan aja laporkan aja, saya siap untuk dilaporkan apa bila itu salah kalau bendera berkibar di tengah malam "Katanya Kades Gunung Berkat Elik Binter Sinaga.

"Sementara ditindaklanjuti konfirmasi kepada Camat Bandar Pulau Samsul SE, iya mengatakan Nanti Hari Senin saya panggil kepala desa gunung berkat ke kantor camat, pak soalnya

Saya selama 2 hari ini masih ada kegiatan di kabupaten, "Ucapnya camat Samsul 

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam

Merunut kejadian tersebut jelas hal itu bertentangan dengan UU nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Artinya UU sudah mengatur bahwa bendera merah putih tersebut ada batasan waktu pengibaran dan pemasangannya. Memang dalam keadaan tertentu bisa di pasang pada malam hari seperti dibunyikan pada Pasal 7 ayat (2) “Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Hal ini, dikatakan oleh salah seorang warga sekitar Asahan Zainal, iya mengatakan bahwa bendera merah putih didepan kantor Desa gunung berkat hingga malam hari. Masi terlihat tidak diturunkan oleh Pemerintah Desa.

"Selama 24 jam itu bendera berkibar di depan kantor Desa tersebut, sehingga sampai di larut malam hari, dan terlihat jelas pihak Pemerintah Desa, yang  telah tidak menurunkan Bendera Merah Putih. "Terangnya Zenal Kepada awak Via Media di lapangan.(Heriyanto Simanjuntak)

Posting Komentar

Top