0


Marelan,tv intelijen news.com
- Junaedi selaku Calon legislatif Daerah pemilihan 2 yakni Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan melaksanakan kegiatan bersilaturahmi dengan masyarakat yang bermukim di Daerah Aliran Sungai Deli (DAS).Sabtu sore (07/10/2023).

Kegiatan pertemuan bersosialisasi ini dilaksanakan di aula Tahfiz posko Amphibi Sungai Deli yang dihadiri puluhan warga DAS.

Dalam pertemuan tersebut turut juga dihadiri H.Madroy selaku Ketua AP24 Sumut, M.Yusuf selaku ketua DPD AP24 Kota Medan dan relawan Bakorsi (Badan Kordinasi Saksi), Budi Yuwono sekretaris AP24 Medan, Parlindungan Lubis selaku bendahara, Zulkarnaen ketua Amphibi Sungai Deli, serta masyarakat DAS lainnya.

Sementara itu, Junaidi selaku Caleg DPRD Kota Medan Dapil 2 dari PKB saat diwawancarai mengatakan, kehadiran kita intinya bersilaturahmi dan bersosialisasi.

sebenarnya misi visi kita tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait adanya kegiatan normalisasi sungai Deli sebenarnya kita apresiasi pemko Medan dalam kegiatan tersebut guna mencegah ancaman banjir.

Akantetapi sesuai aspirasi dari masyarkat kita juga berharap pada pemko Medan untuk memberikan solusi dari kegiatan normalisasi bagi  warga di daerah aliran sungai Deli tersebut.

Yakni dengan adanya penyediaan tong sampah / bak sampah maupun kenderaan pengangkutan sampah di setiap pemukiman masyarakat agar sampah tepat sampai ke pembuangan akhir serta masyarakat tak lagi membuang sampah ke aliran sungai Deli serta mencegah timbulnya tempat pembuangan sampah liar (TPSL).

Saat ini masyarakat masih banyak yang bingung mau buang sampah dimana ? sementara tempat pembuangan sampah di tiap lingkungan dan lorong belum ada disediakan pihak Pemko Medan.

Hal senada disampaikan H.Madroy selaku Ketua Relawan Anis Presiden 2024 (AP24) Sumut mengatakan, saya akan berbicara nanti pada para caleg dan capres, tolonglah ada PR dari masyarakat daerah aliran sungai yang mengeluhkan belum adanya solusi penyediaan tempat pembuangan sampah bila adanya penerapan Perda nomor 06 tahun 2015 tentang pelarangan buang sampah ke sungai dengan ancaman 3 bulan penjara denda 10 juta bagi masyarakat.

" Tolonglah kewajiban Pemerintah untuk menyediakan fasilitas kemudahan bagi masyarakat sehingga penerapan Perda itu sejalan dengan harapan kita bersama demi menciptakan lingkungan bersih dan sehat",harap Madroy yang juga ketua Bakorsi (Badan Kordinasi Saksi) Sumut tersebut.(red/Mrl).

Posting Komentar

Top