0


 DAIRI, Tv Intelijen News.com -  Diduga melanggar aturan Undang - Undang Lalu Lintas saat berjualan di jalur hijau jalan trotoar yakni Jalan Medan Sidikalang, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi Sumut, Diminta Satuan Pamong Peraja (Satpol PP) Dairi tertibkan aturan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Sebagai sarana fasilitas negara jalan lintas provinsi seharusnya tidak boleh dipakai untuk berjualan karena dapat menganggu ketertiban pegendara dan para pejalan kaki.

Jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar) dalam UU LLAJ dapat dikenai sanksi berupa pidana dengan ketentuan sebagai berikut:


Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.

 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

Berdasarkan Permenpu 3/2014, yaitu:Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 – 2,5 meter, agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.

Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.

Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.

Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu, diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.Dapat menggunakan lahan privat.

Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

Sesuai dengan Undag - Undang di atas Publik meminta Agar Satuan Pamong Peraja Dairi Menertibkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang - Undang

Sementara itu hasil komfirmasi awak media ini 15/09/2003 dengan perkopinca/camat sitinjo kabupaten Dairi terkait pedagang  yg ada di depan kantor BPP Dairi yg ada di kecamatan Sitinjo.

Camat sitinjo telah melakukan atau pun menyurati satuan pamong peraja untuk penertipan bagi pedagang yang memakai pasilitas umum

Camat Sitinjo mengatakan sudah kita lakukan penertipan sebatas bahu jalan imbuhnya.

Awak media ini mengatakan,itukan fasilitas umum pak,apalagi sudah melewati pagar badan penyuluhan pertanian (BPP),gimana itu pak?

jawab Camat Sitinjo kabupaten Dairi ,bahwasanya itu tidak tanggung jawab kami.

Sementara pedagang tersebut pun diseberang jalan depan kantor Camat Sitinjo kabupaten Dairi.

Sementara itu Hasil Konfirmasi awak media ini  (29. /10/2023) dengan Kabid Trantib Satuan Pamong Peraja pak Silalahi mengatakan, itu harus ada tindak lanjut dari perkopinca dan dinas terkait,agar kami berani atau pun bisa menertipkan para pedagang tersebut.

Padahal diduga sudah sudah dilayangkan surat peringatan pertama( SP1)  dan surat peringatan ke dua( SP2),tetapi tidak ada di indahkan para pedagang.

Diduga pedagang atau pun yang berjualan didepan kantor badan penyuluhan pertanian (BPP) dibekingi oknum tertentu, makanya mereka tidak mengindahkan surat yang dilayangkan satuan pamong praja kabupaten Dairi.

Diharapkan sekali lagi kepada satuan pamopraja untuk menertipkan lokasi  pedagang yang dinilai di jalur hijau jalan tersebut.(TB).

Posting Komentar

Top