Hamparan Perak, Tv Intelijen News.com - Persoalan sampah dari dulu hingga sekarang tak kunjung tuntas apalagi lahan penumpukan sampah kian langka, sehingga lahan PTPN 2 kini menjadi sasarannya.
"Padahal sudah jelas- jelas sesuai undang- undang Lingkungan hidup Tahun 2009 pasal 32 tentang pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, pelaku pencemaran itu diancam hukuman selama 5 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar." Ungkap Zulkarnaen selaku aktivis peduli lingkungan hidup dari AMPHIBI (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia).
Sebagaimana yang terpantau dari hasil investigasi media online belum lama ini, TPSL di lahan masih HGU milik PTPN2 di desa Selemak kini sudah membukit, ironisnya sampah yang berasal dari kota Medan persisnya dari Pajak liar di Andansari Kelurahan Terjun Marelan turut dikirim ditumpukkan di TPSL desa Selemak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.
Dari hasil amatan, guna menghindari pantauan lokasi TPSL malah ditutupi dengan seng di pinggir jalan dekat lokasi danau wisata edukasi Desa Selemak.
Tampak alat berat exavator atau beko hanya membolak balikkan tumpukan sampah dengan tanah kemudian kembali diangkut dengan truk ke suatu tempat yang masih dirahasiakan.
Saat persoalan adanya lokasi TPSL di Hamparan Perak tersebut dipertanyakan langsung dengan Camat Hamparan Perak Jahar Effendi saat acara peresmian bedah rumah bantuan PCN di desa Tandem Hilir 2 Hamparan Perak kemarin, Camat Jahar Effendi tak membantah adanya lokasi penumpukan sampah tersebut.
Ia menyebutkan bahwa sebenarnya lokasi itu bukanlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melainkan sebagai tempat sementara untuk pengelolaan sampah.
" Soal lokasi pengelolaan sampah itu lebih jelasnya tanyakan saja langsung pada Kades Selemak y", ujar Camat menyudahi pertanyaan awak media ini.
Sementara itu ditempat yang sama Kades Selemak Rodman yang dipertanyakan secara singkat menjawab, kalau lokasi tersebut merupakan tempat pengelolaan sampah menjadi tanah pupuk selanjutnya ditimbun di kawasan lahan untuk pesantren.Ujar Kades Selemak tanpa menyebutkan nama pesantrennya.(red/DS).
Posting Komentar