Asahan,Tv Intelijen News.com —Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Muhammad Reza Andhika, S, Agt (27) yang begitu menyayangkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya Rz (34) hanya diberi sanksi pengusiran dari desa, semestinya pelaku tersebut wajib diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), karena kasus adalah tindak pidana yang murni, untuk di jalur hukum.
”Seharusnya aparat pemerintah desa langsung saja melaporkan ke polsek terdekat atau ke komisi perlindungan anak daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, agar si pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, Dengan demikian akan menjadi efek jera bagi pelaku, dan si anak yang sebagai korban bisa terobati traumatik nya dan mengobati kejiwaannya yang pasti hancur atas prilaku yang keji orang tuanya itu ” ujar Anggota DPRD Asahan komisi B itu.
Perilaku yang mirip seperti hewan ini, sambung Reza seharusnya tidak terjadi di tengah masyarakat dan tidak boleh terkesan dibiarkan dengan tidak memberikan pelaku ke pihak yang berwajib, Banyak pasti hati seorang ibu yang hancur ketika mendengar ini terjadi di sekitarnya, malah banyak yang sepakat agar predator anak ini di hukum seberat-beratnya. Karena, kekerasan seksual dimana korbannya adalah anak-anak bukan delik aduan dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Sebagaimana Udang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat menjerat pelaku tanpa harus ada pengaduan.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu lebih lanjut meminta, agar aparat penegak hukum untuk secara proaktif menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil kepala desa yang melakukan pengusiran terhadap pelaku, korban dan keluarganya dari desa itu. Sebab, pemerintah desa yang harusnya jadi tempat masyarakatnya berlindung malah ikut mendukung aksi pengusiran tersebut
Menurut anggota DPRD Kabupaten Asahan asal Dapil 4 itu, apabila kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, sangat dikhawatirkan pelaku dan korban akan bersatu lagi di tempat lain dan akan mengulangi perbuatannya kembali.
”Saya selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan, akan segera untuk diskusi dengan komisi perlindungan anak daerah (KPAD) dan Polres Asahan terkait kasus ini, agar tidak terulang kembali di tengah-tengah kita dan pelaku supaya mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan nya ”Ungkapnya Reza. (MHS).
Posting Komentar